Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan dengan inti kegiatan pelayanan preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif. Rumah sakit sebagai salah satu bentuk industri jasa yang memberikan pelayanan kesehatan, terdiri atas berbagai unit operasional yang bekerja selama 24 jam per hari dan tujuh hari per minggu. Sebagai institusi yang bersifat sosio-ekonomis, rumah sakit mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut akan menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, sedangkan dampak negatifnya antara lain menghasilkan sampah dan limbah medis maupun non medis yang dapat menimbulkan penyakit dan pencemaran yang perlu perhatian khusus. Selain itu, dengan kegiatan atau sifat pelayanan yang diberikan, rumah sakit menjadi depot segala macam penyakit yang ada di masyarakat, bahkan dapat pula sebagai sumber distribusi penyakit sebab selalu dihuni, dipergunakan, dan dikunjungi oleh orang-orang yang rentan dan lemah terhadap penyakit. Di tempat ini dapat terjadi penularan baik secara langsung (cross infection), melalui kontaminasi benda-benda ataupun melalui serangga (vector borne infection) sehingga dapat mengancam kesehatan masyarakat umum.
Oleh karena itu, perlu upaya penyehatan lingkungan rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat akan bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari sampah maupun limbah rumah sakit. Limbah rumah sakit dapat mencemari lingkungan penduduk di sekitar rumah sakit dan dapat menimbulkan masalah kesehatan. Hal ini dikarenakan dalam limbah rumah sakit dapat mengandung berbagai jasad renik penyebab penyakit pada manusia termasuk demam typoid, kholera, disentri dan hepatitis sehingga limbah harus diolah sebelum dibuang ke lingkungan (BAPEDAL, 1999).
Keadaan yang ada di masyarakat saat ini, terkait dengan lokasi rumah sakit yang umumnya berada di lingkungan penduduk yang cukup padat (biasanya di tengah kota) adalah timbulnya pencemaran terhadap masyarakat di sekitar lingkungan rumah sakit dengan adanya limbah rumah sakit baik limbah padat maupun limbah cair yang dibuang ke saluran umum. Dengan pertimbangan tersebut, rumah sakit diwajibkan menyediakan sarana pembuangan dan pengelolaan limbah padat maupun cair. Namun dengan semakin mahalnya harga tanah, serta besarnya tuntutan masyarakat akan kebutuhan peningkatan sarana penunjang sarana kesehatan yang baik, dan di lain pihak peraturan pemerintah tentang pelestarian lingkungan juga semakin ketat, maka pihak rumah sakit umumnya menempatkan sarana pengolah limbah pada skala prioritas yang rendah sebab penyediaan sarana pengolah limbah rumah sakit membutuhkan biaya investasi yang besar sehingga secara paralel akan meningkatkan biaya operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Oleh sebab itu, perlu dikembangkan teknik-teknik pengolahan limbah rumah sakit yang mudah diopersikan serta harganya terjangkau, khususnya untuk rumah sakit dengan kapasitas kecil sampai sedang. Untuk itu, perlu disebarluaskan informasi mengenai teknik-teknik pengolahan limbah rumah sakit beserta keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Dengan adanya informasi yang jelas, maka pihak pengelola limbah rumah sakit dapat memilih teknik pengelolaan limbah rumah sakit yang sesuai dengan karakteristik limbah yang akan diolah, yang layak secara teknis, ekonomis, dan memenuhi standar lingkungan.
- B. Tujuan Penulisan
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk:
- Mengetahui karakteristik limbah rumah sakit yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat
- Mengetahui pengaruh atau dampak limbah rumah sakit terhadap lingkungan dan kesehatan masayarakat
- Mengetahui teknik-teknik pengelolaan limbah rumah sakit
- C. Manfaat Penelitian
Karya ilmiah ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
- Memberikan tambahan informasi bagi pihak pengelola limbah rumah sakit mengenai teknik-teknik pengelolaan limbah rumah sakit
- Menjadikan pertimbangan bagi pihak pengelola limbah rumah sakit untuk memilih teknik pengelolaan limbah yang mudah, efisien, serta memenuhi standar lingkungan, sesuai dengan karakteristik limbah rumah sakit tersebut.
- Memberikan solusi bagi pengelola limbah untuk menurunkan dampak negatif limbah rumah sakit terhadap masyarakat.
BAB II
ISI
- A. Konsep Dasar tentang Rumah Sakit
- Pengertian Rumah Sakit
Beberapa pengertian rumah sakit yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
- Menurut Assosiation of Hospital Care (1947)
Rumah sakit adalah pusat dimana pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan, serta penelitian kedokteran diselenggarakan.
- Menurut American Hospital Assosiation (1974)
Rumah sakit adalah suatu alat organisasi yang terdiri atas tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang ………………..
Rumah sakit, menurut WHO Expert Committee On Organization Of Medical Care, adalah bagian integral dari organisasi sosial dan kesehatan, yang fungsinya menghasilkan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat, baik kuratif maupun preventif dan pelayanan kesehatan pasien termasuk keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pusat praktik tenaga kesehatan dan dapat pula menjadi sarana penelitian biososial.
Secara umum, rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan
kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh
dokter,
perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Perbandingan antara jumlah ranjang rumah sakit dengan jumlah penduduk Indonesia masih sangat rendah. Untuk 10 ribu penduduk hanya tersedia 6 ranjang rumah sakit.
- Jenis-jenis rumah sakit
Jenis-jenis rumah sakit yang terdapat di Indonesia antara lain:
Rumah sakit umum melayani hampir seluruh
penyakit umum, dan biasanya memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam (ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama.
Rumah sakit jenis ini mencakup
trauma center,
rumah sakit anak, rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti
psychiatric (
psychiatric hospital), penyakit
pernapasan, penyakit mata, dan lain sebagainya. Rumah sakit ini dapat terdiri atas gabungan atau pun hanya satu
bangunan yang umumnya didirikan dengan tujuan nirlaba. Kebanyakan mempunyai afiliasi dengan universitas atau pusat riset medis tertentu.
- Rumah sakit penelitian/pendidikan
Rumah sakit penelitian/pendidikan adalah rumah sakit umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan di fakultas kedokteran pada suatu universitas/lembaga pendidikan tinggi dan merupakan salah satu wujud pengabdian masyararakat / Tri Dharma perguruan tinggi.
- Rumah sakit lembaga/perusahaan
Rumah sakit yang didirikan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut/karyawan perusahaan tersebut. Alasan pendirian bisa karena penyakit yang berkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut (misalnya rumah sakit militer, lapangan udara), bentuk jaminan sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau karena letak/lokasi perusahaan yang terpencil/jauh dari rumah sakit umum.
Klinik merupakan fasilitas medis yang lebih kecil, dapat berupa klinik maupun poliklinik, yang hanya melayani keluhan tertentu. Biasanya dijalankan oleh
Lembaga Swadaya Masyarakat atau dokter-dokter yang ingin menjalankan praktek pribadi. Berbeda dengan rumah sakit umum, klinik biasanya hanya menerima rawat jalan.
- Tipe Rumah Sakit
Penggolongan tipe rumah sakit adalah berdasarkan kemampuan rumah sakit tersebut memberikan playanan medis kepada pasien. Ada 5 tipe rumah sakit di indonesia, yaitu Rumah sakit tipe A, B, C, D dan E.
Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas, oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat.
Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan disetiap Ibukota provinsi yang menampung pelayanan rujukan di rumah sakit kabupaten.
Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokeran spesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan disetiap ibukota Kabupaten (Regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas.
Adalah rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Rumah sakit ini menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.
Adalah rumah sakit khusus (spesial hospital) yang menyalenggarakan hanya satu macam pelayan kesehatan kedokteran saja.Saat ini banyak rumah sakit kelas ini ditemukan misal, rumah sakit kusta, paru, jantung, kanker, ibu dan anak.
Sedangkan pembagian tipe rumah sakit berdasarkan KEP-11/MENLH/3/1994 yang harus mematuhi AMDAL adalah sebagai berikut:
- Rumah sakit kelas A
- Rumah sakit yang setara dengan kelas A atau kelas 1
- Rumah sakit yang terdiri atas 400 kamar atau lebih
- Rumah sakit dengan pelayanan spesialisasi lengkap/menyeluruh
- lndustri farmasi yang membuat bahan baku obat dengan proses penuh
- B. Karakteristik Limbah Rumah Sakit
Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Apabila dibanding dengan kegiatan instansi lain, maka dapat dikatakan bahwa jenis sampah dan limbah rumah sakit dapat dikategorikan kompleks. Limbah rumah sakit dapat mengandung bermacam-macam mikroorganisme, bergantung pada jenis rumah sakit dan tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum limbah dibuang. Berdasarkan jenisnya, limbah rumah sakit dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Limbah cair
Limbah cair mengandung bahan organik dan anorganik yang umumnya diukur dan parameter BOD, COD, TSS, dan lain-lain. Limbah rumah sakit mengandung bermacam-macam mikroorganisme, bahan-bahan organik dan an-organik.
- Limbah padat
Limbah padat terdiri atas sampah mudah membusuk, sampah mudah terbakar, dan lain-lain. Untuk memudahkan mengenal jenis limbah yang akan dimusnahkan, perlu dilakukan penggolongan limbah.
Untuk memudahkan dan memaksimalkan pengolahan serta pembuangan limbah rumah sakit, dilakukan pengklasifikasian terhadap limbah tersebut dalam beberapa kategori. Klasifikasi limbah rumah sakit oleh World Health Organization (WHO):
- Limbah umum (general waste), yaitu bahan-bahan seperti kertas-kertas yang tidak terpakai lagi. Limbah ini umumnya kurang berbahaya dan tidak membutuhkan penanganan khusus.
- Limbah menular (Infectious waste), yaitu bahan-bahan yang mengandung konsentrasi atau jumlah kuman patogen yang cukup berpotensi menyebabkan penyakit jika terpapar, misalnya tissu,lap pembersih, bahan atau peralatan yang kontak langsung dengan pasien yang terkena infeksi, air pencuci, hasil metabolisme pasien seperti nana, tinja, dan muntahan pasien tanpa resiko penularan yang tinggi, dll.
- Sharps, termasuk di dalamnya benang jahitan, syringe, pecahan gelas, pisau, kuku, dll. Bahan-bahan ini dapat memotong atau melukai handler. Penggunaan benang hipodermik sangat luas dan berbahaya sebab sering terjadi kontaminasi dengan resiko penularanyang tinggi.
- Limbah patologi (Pathological waste), yaitu jaringan, organ, bagian tubuh, darah, dan cairan tubuh.
- Limbah farmasi (Pharmaceutical waste), seperti obat dan bahan-bahan kimia yang tidak dapat digunakan dalam waktu lama, expired, atau terkontaminasi.
- Bahan-bahan kimia (Chemicals), seperti disinfektan yang tidak diinginkan, pelarut, pengembang film, reagen dalam laboratorium uji yang bersifat toksik.
Bahan-bahan kimia dan farmasetik tertentu aman dalam jumlah kecil bersifat aman, tetapi mungkin berbahaya jika digunakan dalam jumlah yang besar. Bahan-bahan tersebut adalah:
- Limbah genotoksik (Genotoxic waste), seperti obat kemoterapi yang mengandung senyawa-senyawa yang dapat menyebabkan mutasi, teratogenik, dan kanker.
- Limbah radioaktif (Radioactive waste), dikombinasikan dengan senyawa radioaktif digunakan dalam diagnosis dan perawatan penyakit seperti toxic goiter.
- Sampah lain yang berasal dari kantor staff, dapur, ruang dalam rumah sakit, perabot atau perkakas rumah sakit, kertas, bed linen dll.
M. Arifin membagi jenis-jenis limbah rumah sakit sebagai berikut ini :
- Limbah klinik
Limbah klinik adalah limbah yang dihasilkan selama pelayanan pasien secara rutin pembedahan dan di unit-unit resiko tinggi. Limbah ini mungkin berbahaya dan mengakibatkan resiko tinggi infeksi kuman dan populasi umum dan staf Rumah Sakit. Oleh karena itu perlu diberi label yang jelas sebagai resiko tinggi. Contoh limbah jenis tersebut ialah perban atau pembungkusyang kotor, cairan badan, anggota badan yang diamputasi, jarum-jarum dan semprit bekas, kantung urine dan produk darah. Bentuk limbah klinis bermacam-macam dan berdasarkan potensi yang terkandung di dalamnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a) Limbah benda tajam
Limbah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini memiliki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan atau tusukan. Benda-benda tajam yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atau radio aktif.
b) Limbah infeksius
Limbah infeksius mencakup pengertian sebagai berikut: Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif). Limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan/isolasi penyakit menular.
c) Limbah jaringan tubuh
Limbah jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan, darah dan cairan tubuh, biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau otopsi.
d) Limbah sitotoksik
Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.
e) Limbah farmasi
Limbah farmasi ini dapat berasal dari obat-obat kadaluwarsa, obat-obat yang terbuang karena batch yang tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat- obat yang dibuang oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obat yang tidak lagi diperlukan oleh institusi bersangkutan dan limbah yang dihasilkan selama produksi obat- obatan.
f) Limbah kimia
Limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.
g) Limbah radioaktif
Bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida.
Dalam kaitan dengan pengelolaan, limbah klinis dikategorikan menjadi 5 golongan sebagai berikut :
- Golongan A :
- Dressing bedah, swab dan semua limbah terkontaminasi dari kamar bedah.
- Bahan-bahan kimia dari kasus penyakit infeksi.
- Seluruh jaringan tubuh manusia (terinfeksi maupun tidak), bangkai/jaringan hewan dari laboratorium dan hal-hal lain yang berkaitan dengan swab dan dreesing.
- Golongan B :
Syringe bekas, jarum, cartridge, pecahan gelas dan benda-benda tajam lainnya.
- Golongan C :
Limbah dari laboratorium dan postpartum kecuali yang termasuk dalam golongan A.
- Golongan D :
Limbah bahan kimia dan bahan-bahan farmasi tertentu.
- Golongan E :
Pelapis Bed-pan Disposable, urinoir, incontinence-pad, dan stomach
Limbah-limbah tersebut kemungkinan mengandung mikroorganisme patogen atau bahan kimia beracun berbahaya yang menyebabkan penyakit infeksi dan dapat tersebar ke lingkungan rumah sakit yang disebabkan oleh teknik pelayanan kesehatan yang kurang memadai, kesalahan penanganan bahan-bahan terkontaminasi dan peralatan, serta penyediaan dan pemeliharaan sarana sanitasi yang nasib buruk (Said, 1999).
- Limbah patologi
Limbah ini juga dianggap beresiko tinggi dan sebaiknya diautoclaf sebelum keluar dari unit patologi. Limbah tersebut harus diberi label biohazard.
- Limbah dapur
Limbah ini mencakup sisa-sisa makanan dan air kotor. Berbagai serangga seperti kecoa, kutu dan hewan pengerat seperti tikus merupakan gangguan bagi staf maupun pasien di Rumah Sakit.
- Limbah radioaktif
Walaupun limbah ini tidak menimbulkan persoalan pengendalian infeksi di rumah sakit, pembuangan secara aman perlu diatur dengan baik. Pemberian kode warna yang berbeda untuk masing-masing sangat membantu pengelolaan limbah tersebut (Prasojo. D, 2008).
- Limbah non-klinik
Limbah ini meliputi kertas-kertas pembungkus atau kantong dan plastik yang tidak berkontak dengan cairan badan. Meskipun tidak menimbulkan resiko sakit, limbah tersebut cukup merepotkan karena memerlukan tempat yang besar untuk mengangkut dan membuangnya.
Agar sistem kondifikasi dilaksanakan dengan baik, tempat limbah diseluruh rumah sakit harus memiliki warna yang sesuai, sehingga limbah dapat dipisah-pisahkan ditempat sumbernya. Peraturan dari Depkes RI tahun 1992 sebagai berikut:
- Bangsal harus memiliki dua macam tempat limbah dengan dua warna, satu untuk limbah klinik dan yang lain untuk bukan klinik
- Semua limbah dari kantor, biasanya berupa alat-alat tulis dianggap sebagai limbah klinik
- Semua limbah yang keluar dari unit patologi harus dianggap sebagai limbah klinik dan perlu dinyatakan aman sebelum dibuang (Depkes RI, 1992)
- C. Pengaruh Limbah Rumah Sakit Terhadap Lingkungan dan Kesehatan
Pengaruh limbah rumah sakit dapat menimbulkan berbagai masalah terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan, antara lain:
- Gangguan kenyamanan dan estetika
Gangguan ini berupa warna yang berasal dari sedimen, larutan, bau phenol, eutrofikasi dan rasa dari bahan kimia organik.
- Kerusakan bangunan
Kerusakan ini disebabkan oleh garam-garam yang terlarut (korosif, karat), air yang berlumpur dan sebagainya yang dapat menurunkan kualitas bangunan di sekitar rumah sakit.
- Gangguan terhadap keberadaan tanaman dan binatang
Gangguan ini dapat disebabkan oleh virus, senyawa nitrat, bahan kimia, pestisida, logam nutrien tertentu dan fosfor.
- Gangguan terhadap kesehatan manusia
Berbagai jenis bakteri, virus, senyawa-senyawa kimia, pestisida, serta logam seperti Hg, Pb, dan Cd yang berasal dari bagian kedokteran gigi dapat menjadi penyebab timbulnya penyakit pada manusia.
- Gangguan genetik dan reproduksi
Beberapa senyawa seperti pestisida dan bahan radioaktif dapat menyebabkan gangguan atau kerusakan genetik dan sistem reproduksi manusia.
- D. Pengelolaan Limbah Padat Rumah Sakit
Pengelolaan limbah padat rumah sakit mengacu pada Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, mengenai persyaratan limbah medis padat yakni :
- Minimasi Limbah
- Setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber.
- Setiap rumah sakit harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun.
- Setiap rumah sakit harus melakukan pengelolaan stok bahan kimia dan farmasi.
- Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
- Pemilahan
- Pemilahan limbah harus dilakukan mulai dari sumber yang menghasilkan limbah
- Limbah yang akan dimanfaatkan kembali harus dipisahkan dari limbah yang tidak dimanfaatkan kembali.
- Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidaknya. Wadah tersebut harus anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka sehingga orang yang tidak berkepentingan tidak dapat membukanya.
- Jarum dan syringes harus dipisahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
- Limbah medis padat yang akan dimanfaatkan kembali harus melalui proses sterilisasi sesuai Tabel 10. Untuk menguji efektifitas sterilisasi panas harus dilakukan tes Bacillus stearothermophilus dan untuk sterilisasi kimia harus dilakukan tes Bacillus subtilis.
Tabel 1 : Metode Sterilisasi Untuk Limbah yang Dimanfaatkan Kembali
- Limbah jarum hipodermik tidak dianjurkan untuk dimanfaatkan kembali. Apabila rumah sakit tidak mempunyai jarum yang sekali pakai (disposable), limbah jarum hipodermik dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses salah satu metode sterilisasi pada Tabel 10
- Pewadahan limbah medis padat harus memenuhi persyaratan dengan penggunaan wadah dan label seperti Tabel 11
- Daur ulang tidak bisa dilakukan oleh rumah sakit kecuali untuk pemulihan perak yang dihasilkan dari proses film sinar X.
Tabel 2 : Jenis Wadah dan label Limbah Medis Padat Sesuai Kategorinya
- Limbah sitotoksis dikumpulkan dalam wadah yang kuat, anti bocor, dan diberi label bertuliskan ” Limbah Sitotoksis”.
- Pengumpulan, Pengangkutan, dan Penyimpanan Limbah Media Padat di Lingkungan Rumah Sakit
- Pengumpulan limbah medis padat dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup.
- Penyimpanan limbah medis padat harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam.
- Pengumpulan, Pengemasan dan Pengangkutan ke Luar Rumah Sakit
- Pengelola harus mengumpulkan dan mengemas pada tempat yang kuat.
- Pengangkutan limbah ke luar rumah sakit menggunakan kendaraan khusus.
- Pengolahan dan pemusnahan
- Limbah medis padat tidak diperbolehkan membuang langsung ke tempat pembuangan akhir limbah domestik sebelum aman bagi kesehatan.
- Cara dan teknologi pengolahan atau pemusnahan limbah medis padat disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit dan jenis limbah medis padat yang ada, dengan pemanasan menggunakan otoklaf atau dengan pembakaran menggunakan insinerator.
Teknis pengelolaan limbah padat rumah sakit, antara lain tentang standardisasi kantong dan container pembuangan limbah. Keseragaman standar kantong dan kontainer mempunyai keuntungan sebagai berikut : mengurangi biaya dan waktu pelatihan staf, meningkatkan keamanan secara umum, pengurangan biaya produksi kantong dan kontainer. Untuk limbah medis padat sebelum dimasukkan ke dalam insenerator diperlukan wadah berupa kantong plastik khusus. Kantong plastik yang digunakan memiliki warna dan penandaaan yang disesuaikan dengan kategori dan jenis dari masing-masing limbah. Pewadahan limbah padat non-medis harus dipisahkan dari limbah medis padat dan ditampung dalam kantong plastik warna hitam.
Penggunaan teknologi dalam pengelolaan dan pembuangan limbah medis padat antara lain dapat menggunakan alat needle crusher dan needle pit dipergunakan khusus untuk mengolah limbah jarum. Needle crusher berfungsi untuk menghancurkan limbah jarum dengan menggunakan tegangan listrik sedangkan needle pit berfungsi untuk menampung hasil pengolahan dari needle crusher. Limbah padat yang telah terbungkus dalam kantong plastic selanjutnya diolah dengan menggunakan suatu insenerator yang sederhana, alasan digunakannya alat insenerator ini karena tidak memerlukan lahan yang luas, dengan biaya tidak terlalu mahal dan sesuai dengan kondisi serta situasi Rumah Sakit. Teknik insenerator merupakan pengolahan limbah padat dengan cara pembakaran pada suhu 10000 C.
Cara Pengolahan Limbah Padat Rumah Sakit
Limbah padat rumah sakit, puskesmas, ataupun poliklinik terdiri dari limbah tajam (jarum suntik), limbah infeksius, non-infeksius, non-tajam yang dalam bentuk basah/kering, dan PVC. Untuk limbah yang berupa jarum, penanganan limbahnya dengan menggunakan needle crusher, hasil dari proses ini dibuang ke needle pit. Penanganan lain untuk jarum suntik yaitu dengan cara jarum suntik dimasukkan ke dalam safety box kemudian diinsenerator kecil dengan menggunakan suhu yang sesuai atau dibawa ke insenerator lain yaitu insenerator sentral atau besar, hasil pengolahan limbah akhirnya dibuang ke pit setempat atau tempat lain yang sesuai.
Pengolahan limbah untuk limbah infeksius, non-infeksius, non-tajam yang dalam bentuk basah/kering dimulai dengan memasukkan limbah-limbah ini ke dalam kantong plastik, selanjutnya dibakar di insenerator sentral atau besar, dan hasil pengolahan limbah akhir dibuang ke pit setempat atau tempat lain yang sesuai. Khusus untuk limbah infeksius penangananya perlu disemprotkan dengan desinfektan (Natrium hipoklorit, formaldehid, fenol dan Alkohol), proses penyemprotan ini dilakukan setelah limbah dimasukkan ke dalam kantong plastik biohazard. Sebelum dimasukkan ke dalam insenerator limbah infeksius yang telah dibungkus dimasukkan ke dalam autoklaf pada suhu 1210C selama 1 jam, dan hasil pengolahan limbah akhir dimasukkan ke dalam insenerator kemudian dibuang ke pit setempat atau tempat lain yang sesuai.
Penanganan limbah untuk limbah PVC langsung dibuang ke TPA. Ineserator bekerja dengan mekanisme sebagai berikut, limbah ditempatkan dalam ruangan yang kedap, lalu di injek dengan bahan bakar yang sudah dicampur oksigen dan terbakar dengan suhu yang tinggi, asap hasil pembakaran di imbas dengan molekul air sehingga asap yang keluar menjadi hidrocarbon yang akan terbakar habis pada secondary chamber. Dengan demikian asap akan bersih dan ramah lingkungan.
- E. Peralatan yang Digunakan untuk Pengeolaan Limbah Medis Padat
- Needle Crusher
Alat ini digunakan untuk menghancurkan jarum suntik dengan menggunakan tenaga listrik
- Insenerator
Insenator digunakn untuk memusnahkan sampah medis dan non medis padat baik basah maupun kering dengan menggunakan bahan bakar solar.
- Kantong Plastik
Kantong plastik yang digunakan sebagai wadah limbah medis padat memiliki warna dan penandaaan yang disesuaikan dengan kategori dan jenis dari masing-masing limbah sesuai yang tertera pada Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, mengenai persyaratan limbah medis padat.
- Needle Pit
Needle pit berfungsi sebagai penampung hasil hancuran limbah padat antara lain jarum suntik.
- Safety Box
Safety box berfungsi sebagai alat penampung sementara limbah medis berupa jarum dan syringe bekas
Ada 1 Komentar untuk Berita Ini